BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undangan -Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang, pada Selasa (11/7/2023) dalam sidang paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun 2023.
Pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi para wakil ketua DPD dan dihadiri oleh para anggota DPR RI serta sejumlah Menteri, seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan ini telah mendapat banyak penolakan, khususnya para tenaga medis maupun organisasi profesi yang berkaitan dengan kesehatan.
Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
BACA JUGA:Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai
Menurut lima organisasi profesi ini, RUU Omnibus Law telah menciderai profesi para tenaga kesehatan.
Bahkan sebagai bentuk penolakan, 5 profesi kesehatan yang ada di Bengkulu ini pun, telah menggelar aksi di kawasan Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu pada bulan Mei 2023 lalu.
Seperti yang diungkapkan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bengkulu Puti Hajar beberapa waktu lalu, RUU Kesehatan (Omnibus law) ini telah mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Terlebih dalam RUU Omnibus Law ini tidak ada masukan serta dengar pendapat dari masing-masing profesi kesehatan maupun masyarakat.
"Undang-undang yang sudah ada ,dan sudah tertata dengan baik serta organisasi profesi kesehatan yang menaungi banyak profesi ini sudah menjalankan dengan nyaman dan melindungi kita dalam bekerja, tapi ini malah dihapuskan," ujar Puti saat melakukan aksi bersama 5 profesi organisasi kesehatan di Bengkulu beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang dipersoalkan terkait RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan ini. Seperti mandatory spending yang dihapuskan dalam RUU kesehatan.
Perizinan dokter asing berpraktek di rumah sakit Indonesia, perlindungan tenaga kesehatan dan medis hingga Surat Tanda Register yang berlaku seumur hidup.
Selain itu, RUU Kesehatan ini juga dinilai tidak ada transparan dan terkesan terburu-buru dalam pengesahannya. Namun DPR dan pemerintah harus melanjutkan pembahasan RUU tentang kesehatan. (Tri)