Artinya, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang ditinggal wafat) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf,” (QS Al-Baqarah: 235).
Maksud ungkapan kinayah adalah sindiran atau ungkapan tidak langsung namun menyimpan tujuan tertentu. Contohnya ungkapan pujian, “Kamu cantik sekali,” atau “Banyak sekali yang menyukaimu,” atau “Mudah-mudahan Allah memudahkanku mendapatkan istri yang saleha.” Dan sebagainya.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Pendidikan di Pinjol DanaBagus, Aplikasi Pinjaman Khusus Mahasiswa
Semakna dengan ungkapan sindiran adalah perbuatan tertentu, seperti pemberian hadiah atau bingkisan.Sebagaimana dimaklumi, perempuan yang menjalani iddah wafat pernikahannya berakhir dengan wafat suaminya. Sehingga tidak ada hak mantan suami yang dilanggar dan tidak peluang bahaya apa pun darinya.
Kedua, jika perempuan yang dilamar sedang menjalani masa iddah raj’i, maka ulama sepakat mengharamkannya. Sebab, selama masa iddah, mantan suami menceraikan masih memiliki hak untuk merujuknya. Sehingga jika lamaran dipaksakan, ada pelanggaran terhadap haknya walaupun dilamar dengan bahasa sindiran. Demikian sebagaimana yang diungkap oleh An-Nawawi.
ثُمَّ الْمَرْأَةُ إِنْ كَانَتْ خَلِيَّةً عَنِ النِّكَاحِ وَالْعِدَّةَ، جَازَتْ خِطْبَتُهَا تَعْرِيضًا وَتَصْرِيحًا، وَإِنْ كَانَ مُعْتَدَّةً، حَرُمَ التَّصْرِيحُ بِخِطْبَتِهَا مُطْلَقًا. وَأَمَّا التَّعْرِيضُ، فَيَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الرَّجْعِيَّةِ، وَلَا يَحْرُمُ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ
BACA JUGA:Meskipun Malas Berdoa, Insyah Allah Masuk Surga, Syekh Ali Jaber: Cukup Jaga 2 Amalan ini
Artinya, “Kemudian, jika seorang perempuan terbebas dari pernikahan dan iddah, maka ia boleh dilamar, baik dengan ungkapan sindiran maupun dengan ungkapan sharih (terang-terangan). Sementara jika si perempuan sedang menjalani masa iddah, maka secara mutlak haram melamarnya dengan ungkapan sharih. Begitu pula melamarnya dengan sindiran. Walaupun dalam masa iddah raj‘i, ia tetap haram. Sedangkan jika ia dalam masa iddah wafat, dilamar dengan ungkapan sindiran tidaklah haram.” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibib, jilid VII, halaman 30).
Termasuk larangan sementara adalah melamar seorang perempuan yang sudah dilamar laki-laki lain. Bahkan, ulama sepakat mengharamkannya jika lamaran dari laki-laki pertama jelas diterimanya kecuali diizinkan oleh pelamar pertama tersebut atau ia meninggalkannya tanpa alasan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.
لَا يَبِعْ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Artinya, ”Janganlah seseorang dari kalian menjual sesuatu yang telah dijual saudaranya. Dan janganlah seseorang melamar seorang perempuan yang telah dilamar saudaranya kecuali saudaranya itu mengizinkan,” (HR Ahmad).
BACA JUGA:Oppo Akan Segera Rilis Reno 10, Sudah Terdaftar di Situs Kementerian
Tindakan tersebut diharamkan karena akan menyakiti pelamar pertama, mewarisi permusuhan, dan menanam benih kedengkian dalam hati.
Kendati demikian, siapa pun harus menyadari bahwa etika Islam mengajarkan agar umatnya menjauhi segala syubuhat atau keragu-raguan, menempuh jalan musyawarah, mencari kemaslahatan, demi menjaga hubungan baik antara sesama manusia, terlebih dengan sesama muslim, jauh dari perselisihan, dan terbebas dari kedengkian. (**)