BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit usaha kecil menengah (UKM) Bank Ina merupakan fasilitas kredit untuk pengusaha UKM yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Fasilitas kredit yang dapat diberikan berupa kredit Modal Kerja untuk membiayai persediaan bahan baku atau piutang usaha yang belum tertagih.
Kredit Investasi untuk membiayai pembangunan pabrik, pembelian mesin produksi, atau kebutuhan investasi lainnya.
BACA JUGA:Terbaru Tahun 2023 Ini Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Bank Ina, Bunga 0,6%
Ketentuan Fasilitas Kredit UKM Bank Ina antara lain
Jenis Produk Kredit Usaha Kecil Menengah meliputi :
1. KMK - PRK.
2. KMK - Demand Loan.
3. KMK - Angsuran.
*Plafond sebesar Rp 100.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000.000.
* Jangka Waktu fasilitas KMK PRK/DL adalah 1 Tahun atau 1-5 Tahun untuk fasilitas KMK-Angsuran, sedangkan fasilitas KI dapat dengan jangka waktu 1-10 tahun.
* Pembiayaan Bank maksimum sebesar 80% dari kebutuhan pembiayaan.
* Suku Bunga kompetitif sesuai dengan perkembangan di pasar keuangan.
* Hasil pemeriksaan SLIK IDEB berstatus lancar.