Daftar 102 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK 2023

Selasa 11-07-2023,22:00 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Layanan pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia semakin marak bermunculan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dengan jebakan penyedia Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending tidak berizin. 

Lantas, apa saja daftar pinjol legal 2023? 

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut deretan perusahaan Fintech yang terdaftar dan mengantongi izin operasional per 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Minjam Uang di Pinjol Ilegal dengan Niat Gak Mau Bayar Jadi Trend Baru, Ini Kata OJK

BACA JUGA:Cair Cepat Rp 15 Juta Pinjaman Untuk UMKM, Pinjol DanaMerdeka Legal OJK 2023

1. 360 Kredi.

2. Adakami.

3. Adamodal.

4. Adapundi.

5. Akseleran.

6. Aktivaku.

7. Alami.

8. Amartha.

9. Ammana.id.

Kategori :