AIR PERIUKAN, BE - Kasus perjudian berkedok olahraga billiar kembali diungkap Polsek Sukaraja. Kali ini, 6 orang pria warga Dusun Simpang Tiga Ngalam Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan diringkus setelah tertangkap tangan saat melakukan judi billiar. Dari semua pelaku, 1 orang diantaranya pelajar sedangkan lainnya buruh tani. Keenam pelaku yakni De (26) berstatus pekerjaan buruh, He (23) eks mahasiswa, Yo (16) siswa salah satu SMA di Air Periukan, Er (26) buruh, Ad (31) buruh, dan Da (34) buruh. Dari tangan pelaku, anggota polisi berhasil menyita barang bukti uang Rp 52 ribu serta sejumlah alat dan bola billiar. Selain itu kartu remi 54 lembar dan meja billiar 1 unit. Keenam pelau tersebut sejak kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Sukaraja. ”Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kasus ini masih dalam proses. Tersangka dilakukan penahanan,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Satria Dwi Darma dan Kanit Reskrim Ipda Fery Putra Samodra. Penangkapan pelaku perjudian tersebut dilakukan polisi kemarin malam. Bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan perbuatan sejumlah warga yang kerap melakukan perjudian dengan sarana billiar yang terdapat di rumah salah seorang warga di Desa Air Periukan tersebut. Sementara itu, diketahui Polsek Sukaraja merupaka polsek yang paling banyak mengungkap kasus judi billiar. Hingga kini setidaknya sudah lebih dari 20 orang yang ditangkap dan diditeapkan sebagai tersangka bahkan sebagiannya sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais. Polsek Sukaraja dalam kurun waktu 4 bulan terakhir sudah mengukap 4 kali kasus judi biliar. (444)
Judi Biliar, Buruh & Pelajar Diringkus
Jumat 10-08-2012,15:59 WIB
Editor : redaksi
Kategori :