BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini hanya ada sembilan penyelenggara pinjol berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Jumlah itu hanya 6,86 persen dari total penyelenggara pinjol hingga akhir 2023.
Adapun sembilan penyelenggara pinjol syariah di atas telah mengantongi izin OJK. Berikut daftarnya:
1. PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI)
2. PAPITUPI Syariah
3. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
6. PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS)
7. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah).
8. Investree
9. Kapital Boost
BACA JUGA:Qazwa, Pinjaman Online Berbasis Syariah Bebas Riba Cocok Untuk Tambahan Modal UMKM
Jumlah penyelenggara pinjol syariah di atas tidak mengalami pertumbuhan. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/6/2023), hal itu disebabkan OJK masih melakukan moratorium penerbitan izin usaha baru baik bagi penyelenggara pinjol konvensional maupun pinjol syariah.
Moratorium tersebut dilakukan untuk memberi waktu dalam menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas industri Fintech P2P Lending.
Adapun total rekening pemberi dana pinjol syariah sebanyak 55.507 rekening, atau 5,55 persen dari seluruh rekening pemberi dana pinjol di Indonesia.