BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda warga Lingkar Timur Kota Bengkulu diringkus tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu karena melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang remaja di Kota Bengkulu.
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial HJ (19). Ia diamankan setelah pihak Satreskrim Polresta Bengkulu menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
AKP Sampson mengatakan, pelaku dan korban memang menjalin hubungan spesial yakni berpacaran.
BACA JUGA:Masuk Kantor Batubara Tanpa Pamit, Nelayan Sumber Jaya Diringkus Polisi
BACA JUGA:Modus Tipu-tipu Pembelian Pupuk Sawit, Warga Lahat Ditangkap Saat Bersama Anak dan Istri di Bengkulu
Mulanya, pelaku dan korban ini berkenalan melalui sosial media. Kemudian setelah berkomunikasi, keduanya pun sepakat menjalin hubungan layaknya anak remaja saat ini.
"Benar ya kita amankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Modusnya ini, mereka saling kenal dan pacaran dan kenalnya lewat sosmed," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, Kamis (6/7/2023).
Perbuatan pelaku ini pun dilakukan dengan membujuk dan merayu korban yang diketahui masih berusia 14 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, korban diketahui tengah hamil. Bahkan, saat itu pula korban sempat berjanji akan menikahi korban.
"Perbuatannya ini sudah berulang kali dan memang ada bujuk rayu dari pelaku untuk menikahi. Namun pelaku ingkar janji dan orang tua korban tidak terima sehingga melapor ke Polresta Bengkulu," pungkas AKP Sampson. (Tri)