Biaya Menikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
BACA JUGA:Mudah Banget Bisa Dari Rumah, Begini Caranya Cetak Kartu Keluarga Secara Online
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.
- Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
- Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
- Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.
Setelah selesai mempersiapkan syarat menikah di KUA kemudian melangsungkan pernikahan, Anda bisa mempersiapkan hal lain setelah hidup berumah tangga. (**)