BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha mikro untuk membiayai kebutuhan usaha produktif baik untuk kebutuhan investasi maupun kebutuhan modal kerja.
Tujuan kredit usaha mikro Bank Mandiri diantaranya adalah
* Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
* Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Kecil, dan menengah; dan
* Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Agunan yang diperlukan dalam mengajukan KUM di Bank Mandiri terdiri dari obyek yang dibiayai dan agunan kebendaan diluar obyek yang dibiayai/agunan tambahan.
BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin
Untuk KUM, agunan tambahan dipersyaratkan untuk limit diatas Rp 25 Juta. Agunan tambahan dapat berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan Bank.
Fitur Kredit Usaha Mikro
* Limit Kredit maksimal 500 juta
* Jangka waktu sampai dengan 5 tahun
* Angsuran Kredit tetap setiap bulannya
* Suku Bunga bersaing dengan sistem perhitungan flat & fixed selama jangka waktu kredit
* Agunan berupa obyek yang dibiayai & agunan kebendaan
Tingkat suku bunga yang berlaku adalah suku bunga segmen Mikro , untuk saat ini Suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 0,99% per bulan untuk permohonan baru dan 0,76 % flat untuk permohonan top Up debitur terpilih.