Junaidi juga membantah beredarnya informasi bahwa mutasi tersebut molor karena belum menemukan kesepakatan dengan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat, serta ada ada intervensi dari Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kurnia Utama atau Kukun. \"Itu tidak benar, dan pimpinan DPRD pun tidak memiliki hak untuk mengintervensi gubernur,\" bantahnya.
Senada juga disampaikan Sekprov, Asnawi A Lamat. Dia mengaku belum dilaksanakannya mutasi tersebut bukan disebabkan adanya tarik ulur antara Gubernur, Sekda dan Ketua DPRD, melainkan proses yang dilakukan oleh Baperjakat masih berlangsung hingga saat ini. \"Kata siapa ada tarik ulur? Itu tidak benar,\" cetusnya.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa salah satu yang akan dimutasi adalah Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU), Andi Rosliansyah. Namun masuknya Andi dalam daftar mutasi ini menjadi perdebatan hebat antara Sekprov dengan Gubernur. Sekprov masih ingin memperhatankan posisi Plt Kadis PU tersebut, sementara Ketua DPRD meminta gubernur menggeser Andi Rosliansyah di tempat lain karena dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Kepala Dinas ESDM Ir Moch Karyamin juga disebut-sebut masuk daftar mutasi, hal ini juga desakan dari Ketua DPRD. Karyamin dinilai telah gagal menerapkan pemberlakukan BBM non subsidi bagi mobil angkutan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.(400)