Loncat Partai, Anggota Dewan Terancam PAW

Minggu 17-03-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Anggota DPRD baik provinsi maupun kota/kabupaten terancam dikenakan PAW (pergantian antar waktu) jika melakukan aksi loncat partai politik (Parpol). Pasalnya saat ini banyak anggota dewan yang melakukan aksi itu karena parpol pengusung mereka pada Pemilu 2009 tidak lolos sebagai kontestan pada Pemilu 2014 mendatang.

Ancaman PAW itu bisa terjadi karena diatur dalam Peraturan KPU No 07 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disosialisasikan oleh KPU Provinsi Bengkulu kemarin.

Anggota KPU Provinsi, Okti Fitriani SPd MSi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut sifatnya mutlak dan harus diikuti oleh seluruh anggota dewan yang saat ini masih menjabat.

Setiap calon anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri pada Pemilu 2014 harus melampirkan bukti pengunduran diri dari partai sebelumnya serta mendapat persetujuan dari pimpinan partai politik.

\"Karena tidak lolos verifikasi, maka banyak anggota dewan yang saat ini masih menjabat loncat ke partai lain karena ingin mencalonkan lagi. Dengan ini maka ia harus mundur dari jabatan tersebut karena sudah pindah parpol, kecuali kalau memang tidak mencalonkan lagi. Ini merupakan sebuah konsekuensi bagi anggota dewan yang ingin kembali maju namun partainya tidak lolos verifikasi,\" papar Okti.

Untuk diketahui, beberapa anggota DPRD Provinsi yang sudah pindah parpol diantaranya Rosnaini Abidin dari PNBKI ke NasDem. Kemudian ada juga Gustianto (PKPI), Junaidi Albab (PKPI), Suharto SE (Barnas), Aank Junaidi ST (Kedaulatan), Farida SSos    (PPRN), Rahimandani MA (PMB).

Sedangkan untuk beberapa anggota DPRD Kota yang loncat parpol yakni Rindra Ginting (PDS), Hayara (Pelopor), Wehelmi Ade Tarigan (PKPI), Sofyan Hardi (PNBKI), Yuhilda Darwais (Kedaulatan).

\"Pengunduran diri harus kita terima selambat-lambatnya saat perbaikan DCS mendatang, itupun kalau ingin mencalonkan kembali. Karena aturan sudah jelas dan tidak bisa dfitawar lagi, serta memang harus ada persyaratan yang harus dilalui oleh bakal calon mendatang. Kemudian untuk melakukan pergantian DCS juga tidak bisa sembarangan, hanya sangat vital saja bisa diterima seperti meninggal dunia, ataupun mundur,\" demikian Okti. (160)

Tags :
Kategori :

Terkait