JAKARTA - Kemendagri tampaknya optimis dengan efektivitas KTP Elektronik (E-KTP) sebagai identitas penduduk.
Karena itu, Kemendagri terus mendorong agar E-KTP tersebut bisa diberlakukan seumur hidup. Usulan terkait masa berlaku tersebut telah diajukan oleh Mendagri dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, pengesahan pasal berisi aturan masa berlaku E-KTP tengah dalam proses. \"Intinya pada kesempatan pertama, sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah,\" ujarnya ketika dihubungi, kemarin (16/3).
Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu melanjutkan, usulan tersebut bahkan telah disampaikan kepada Presiden SBY oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Presiden SBY pun menyatakan sepakat dengan usualn tersebut. Dari itu, usulan diproses secara birokrasi antara Kemendagri dan Kemenkum dan HAM. \"Kemudian masuk sidang kabinet dan segera diajukan ke DPR,\" ujar Donny.
Ketika ditanya apakah Kemendagri memiliki target pengesahan usulan dalam perubahan pasal 64 tersebut, Donny hanya mengatakan pihak berharap usulan tersebut bisa disahkan secepat mungkin.
Sebagai informasi pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut mengatur tentang masa berlaku Warga Negara Indonesia habis setiap lima tahun sekali. \"Ya kalau kita harapannya sesegera mungkin,\"imbuh dia.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perubahan pasal dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut cukup penting. Dia menuturkan, sejatinya tidak dibutuhkan waktu lama untuk mengesahkan dua pasal dalam perubahan UU. Apalagi, jika pasal tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013.
\"Ada beberapa pasal yang kita usulkan dalam perubahan UU itu, salah satu yang penting adalah pemberlakukan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kalau hanya ubah dua pasal, dua pekan juga selesai di Dewan,\"ujarnya.
Terkait perekaman data e-KTP yang dilakukan secara nasional. Gamawan menjamin tidak akan terjadi perekaman orang yang sama hingga dua kali atau lebih. Karena metode perekamannya menggunakan sidik jari dan retina mata, selain data tanggal lahir, alamat, serta golongan darah.
Bila ada orang yang melakukan perekaman lebih dari dua kali nantinya akan ketahuan. Sehingga jika nantinya ditemukan hal semacam itu, pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap data yang ganda.
Kemendagri juga berkomitmen untuk membersihkan data penduduk e-KTP setiap enam bulan untuk menekan penyalahgunaan data penduduk ganda. Pembersihan data e-KTP tersebut dilakukan karena ada berbagai kemungkinan perubahan data penduduk yang terjadi selama enam bulan, yaitu kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Namun, hingga bulan Februari, jumlah data tunggal hasil perekaman data E-KTP masih sebanyak 139 juta dari total hasil rekam data sebanyak 175 juta yang diterima Kemendagri. Dengan demikian, data yang masih ganda sebanyak 33 juta. \"Ini masih kami uji lagi, mumpung ada waktu,\"jelasnya. (Ken)
Kemendagri Optimis E-KTP Bisa Berlaku Seumur Hidup
Minggu 17-03-2013,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB