JAKARTA - Kemendagri tampaknya optimis dengan efektivitas KTP Elektronik (E-KTP) sebagai identitas penduduk.
Karena itu, Kemendagri terus mendorong agar E-KTP tersebut bisa diberlakukan seumur hidup. Usulan terkait masa berlaku tersebut telah diajukan oleh Mendagri dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek, pengesahan pasal berisi aturan masa berlaku E-KTP tengah dalam proses. \"Intinya pada kesempatan pertama, sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah,\" ujarnya ketika dihubungi, kemarin (16/3).
Reydonnyzar yang akrab disapa Donny itu melanjutkan, usulan tersebut bahkan telah disampaikan kepada Presiden SBY oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Presiden SBY pun menyatakan sepakat dengan usualn tersebut. Dari itu, usulan diproses secara birokrasi antara Kemendagri dan Kemenkum dan HAM. \"Kemudian masuk sidang kabinet dan segera diajukan ke DPR,\" ujar Donny.
Ketika ditanya apakah Kemendagri memiliki target pengesahan usulan dalam perubahan pasal 64 tersebut, Donny hanya mengatakan pihak berharap usulan tersebut bisa disahkan secepat mungkin.
Sebagai informasi pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut mengatur tentang masa berlaku Warga Negara Indonesia habis setiap lima tahun sekali. \"Ya kalau kita harapannya sesegera mungkin,\"imbuh dia.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perubahan pasal dalam UU Administrasi Kependudukan tersebut cukup penting. Dia menuturkan, sejatinya tidak dibutuhkan waktu lama untuk mengesahkan dua pasal dalam perubahan UU. Apalagi, jika pasal tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013.
\"Ada beberapa pasal yang kita usulkan dalam perubahan UU itu, salah satu yang penting adalah pemberlakukan e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kalau hanya ubah dua pasal, dua pekan juga selesai di Dewan,\"ujarnya.
Terkait perekaman data e-KTP yang dilakukan secara nasional. Gamawan menjamin tidak akan terjadi perekaman orang yang sama hingga dua kali atau lebih. Karena metode perekamannya menggunakan sidik jari dan retina mata, selain data tanggal lahir, alamat, serta golongan darah.
Bila ada orang yang melakukan perekaman lebih dari dua kali nantinya akan ketahuan. Sehingga jika nantinya ditemukan hal semacam itu, pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap data yang ganda.
Kemendagri juga berkomitmen untuk membersihkan data penduduk e-KTP setiap enam bulan untuk menekan penyalahgunaan data penduduk ganda. Pembersihan data e-KTP tersebut dilakukan karena ada berbagai kemungkinan perubahan data penduduk yang terjadi selama enam bulan, yaitu kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Namun, hingga bulan Februari, jumlah data tunggal hasil perekaman data E-KTP masih sebanyak 139 juta dari total hasil rekam data sebanyak 175 juta yang diterima Kemendagri. Dengan demikian, data yang masih ganda sebanyak 33 juta. \"Ini masih kami uji lagi, mumpung ada waktu,\"jelasnya. (Ken)
Kemendagri Optimis E-KTP Bisa Berlaku Seumur Hidup
Minggu 17-03-2013,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB