BENGKULUEKSPRESS.COM- Bagi pasangan suami istri melakuka hubungan badan atau biologis merupakan suatu yang halal dan bisa bernilai ibadah.
Namun bagaimana bila hubungan suami istri tersebut dilakukan saat malam takbiran atau malam hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Terlebih lagi saat melakukan hubungan suami istri tersebut seruan takbir terus berkumandang. Terkait hal tersebut Ustadz Abdul Somad pernah memberikan penjelaskan.
BACA JUGA:Dagangan Laris, Bebas dari Sihir dan Santet, Ustadz Abdul Somad Anjurkan Baca ini Pagi Hari
BACA JUGA:Agar Daging Kurban Halal Dimakan Panitia, Ustadz Abdul Somad Bagikan Rahasianya
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tersebut diunggah oleh kanal Youtuber Slamet Basuki.
Dalam video tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum melakukan hubungan suami istri saat malam takbiran setelah ada jemaah yang hadir mengajukan pertanyaan boleh tidaknya melakukan hubungan suami istri saat malam takbiran hari raya Idul Fitri.
Atas pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelaskan. Dimana dalam kesempatan tersebut ia menyebutkan sebuah ayat Al Qur'an yang membahas prihal berhubungan suami istri di malam ramadhan.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
(Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn).
BACA JUGA:Lindungi Orang Tua dari Siksa dan Azab Kubur, Ustadz Abdul Somad Anjurkan Amalan ini
BACA JUGA:Dosa Bertahun-tahun Terhapus, Ustadz Abdul Somad Ajak Amalkan Amalan Tanggal 9 dan 10 Dzulhijjah
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah : 187).
Berdasarkat ayat tersebut, maka menurut Ustadz Abdul Somad halal hukumnya berhubungan suami istri di malam Ramadhan.