Ratusan Bacaleg di Provinsi Bengkulu Belum Memenuhi Syarat

Selasa 27-06-2023,16:01 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai di Provinsi Bengkulu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Hal itu diungkapkan pihak KPU Provinsi Bengkulu setelah mereka melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas bacaleg tersebut.

"Dari 756 orang itu yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 83 orang. Sedangkan 673 orang dinyatakan belum memenuhi syarat," ujar Sarjan Efendi selaku Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (27/6/2023).

Lanjutnya, bacaleg yang belum memenuhi syarat ini dapat melakukan perbaikan berkas apabila tetap ingin mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif pada pemilu 2024 mendatang.

"Perbaikannya dimulai dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang," imbuhnya.

BACA JUGA:Nama-Nama Anggota KPU 48 Kabupaten/Kota Se Indonesia Periode 2023-2028

BACA JUGA:Tidar Bengkulu Gelar Musdalub, Ketum Tidar: Kemarin Kita Hampir Menang, Besok Kita Hampir Kalah

Sementara itu, Sarjan juga membeberkan bahwa faktor tidak kesesuaian menjadi hal yang membuat para  bacaleg ini belum memenuhi  syarat. 

"Berkas yang dimasukkan bakal calon itu belum sesuai dengan persyaratan yang di syaratkan," sambung Sarjan. 

Berikut tahapan pencalonan bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu pada pemilu 2024, 

1. Pengajuan bacaleg 1 Mei-14 Mei 2023

2. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg 15 Mei - 23 Juni 2023

3. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg 26 Juni - 9 Juli 2023

4. Pengumuman BCS 19 Agustus - 23 Agustus 2023

5. Penyusunan dan penetapan DCS 12 Agustus - 18 Agustus 2023

6. Pencermatan rancangan DCS 6 Agustus - 11 Agustus 2023.

Kategori :