BENGKULUEKSPRESS.COM - Bank Mega adalah salah satu bank swasta dibawah naungan Trans Corporation. Bank satu ini menawarkan beragam produk salah satunya pembiayaan kredit.
Anda bisa mengajukan kredit untuk beragam kebutuhan seperti kredit pemilikan mobil. Ada beragam fitur, keunggulan, tujuan, jangka waktu serta simulasi dari produk pembiayaan ini.
KPM Bank Mega adalah fasilitas kredit dari Bank kepada calon debitur untuk pembelian mobil baru maupun bekas (second) untuk dipergunakan sendiri (perorangan) dan bukan untuk tujuan komersial.
BACA JUGA:Kuartal I 2023, Kredit Mobil Listrik BCA Nyetrum, Naik 20 kali Lipat!
Fitur Produk Pemilikan Mobil:
- Plafon Kredit minimal Rp. 500 juta
- Jangka Waktu minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun
- Mata uang Rupiah
- Agunan adalah obyek yang dibiayai
Untuk diketahui bahwa jangka waktu pelunasan 8 tahun hanya berlaku bagi mobil bekas yang berusia 3 tahun, sementara bagi mobil baru, jangka waktunya hanya 5 tahun saja.
Agar lebih jelas terkait informasi KPM Bank Mega, simak syarat dan ketentuan serta cara pengajuannya dibawah ini
BACA JUGA:Kredit Mobil Baru dan Seken Bisa di Pegadaian Amanah Berbasis Syariah, Cicil Mobil Tanpa Bayar Lebih
Syarat dan Ketentuan
- WNI (perorangan)
- Jenis kendaraan yang diperbolehkan adalah kategori mobil penumpang (sedan dan non sedan).