BENGKULUEKSPRESS.COM – Pajak tiap kendaraan memang besarannya berbeda-beda. Sejumlah kendaraan memiliki kode tertentu sehingga terkena pajak lebih mahal karena pemiliknya dianggap mampu.
Pemilik kendaraan bisa mengecek dengan melihat kode tersebut di balik STNK. Kemudian cari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ biasanya warnanya coklat.
Lalu cari kode yang membuat pajak kendaraan jadi lebih mahal. Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan letak kode tersebut pada STNK.
“Posisinya persis di samping kiri tulisan “berlaku sampai” pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” jelasnya, seperti dikutip dari GridOto.com, Rabu (21/6/2023).
BACA JUGA:Begini Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong
BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Menunggak Pajak STNK Bakal Dilarang Isi BBM di SPBU
Di sana akan terlihat kode berupa angka 550 001, misalnya. Kode 550 berarti orang pribadi, kemudian 001 artinya kepemilikan pertama.
Jika kode bagian belakang berupa angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif. Kode tersebut memiliki arti kendaraan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Adapun pajak progresif besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, aturan terkait pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Berikut rinciannya:
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen