Syarat Bikin SIM Tak Lagi Usia 17 Tahun, Patokan Umur Berbeda Sesuai Jenis SIM

Rabu 21-06-2023,16:09 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masyarakat ketika mau bikin Surat Izin Mengemudi acuannya umur 17 tahun. Terbaru syarat usai minimal bikin SIM bukaan 17 tahun lagi cek sebelum ditolak agar tahu.

Sesuai aturan baru syarat bikin SIM berubah dari sebelumnya 17 tahun.

Kini adanya perbedaan syarat umur bikin SIM tergantung jenis Surat Izin Mengemudi.

SIM syarat wajib bagi pengendara di Indonesia menandakan dirinya kompeten mengemudikan kendaraan di jalan raya.

BACA JUGA:Menkop Teten Masduki: Agunan Masih Jadi Kendala Utama Bagi UMKM Untuk Ajukan Kredit ke Bank

BACA JUGA:Pinjam KUR Mandiri Rp 50 Juta Cicilan Sebulan Rp 966.640, Gaskeun... Cek Tabelnya Lengkapi Persyaratannya

Selain bisa mengemudi, umur pengendara yang akan membuat SIM juga ada batas minimalnya.

Syarat umur membuat SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 3 ayat 2 beleid itu menyebutkan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).

Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.

Kemudian, SIM C dipakai untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori.

SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir, untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM punya syarat umur minimal yang berbeda-beda. Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:

Kategori :