BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang tukang ikan di kawasan Pasar Atas akoya Curup tega menyetubuhi keponakan istrinya.
Mirisnya lagi, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur dilakukan disamping istri pelaku yang tak lain adalah bibi kandung korban.
"Korban sendiri selama satu tahun terakhir tinggal bersama pelaku dan istrinya," terang Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STrK didampingi Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih W saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (20/6/2023).
Pelaku adalah Ef (42) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang sehari-hari berprofesi menjual ikan. Sedangkan korban adalah F (15).
BACA JUGA:Gas Melon Bocor, Satu Keluarga di Rejang Lebong Terbakar
BACA JUGA:Perkara OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Bergulir ke Meja Hijau
Sementara itu, Kapolsek Curup IPTU Singgih W SH menjelaskan aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi dalam tiga bulan terakhir yaitu dari Bulan Februari 2023 dan terakhir pada Bulan Mei 2023.
"Dari pengakuan pelaku, korban telah disetubuhi sebanyak 5 kali," paparnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban bermula saat korban tidur bersama anak dan istri korban serta pelaku dalam satu tempat.
Kemudian saat tengah malam dan istri pelaku tengah tertidur pulas. Pelaku kemudian berpindah tempat tidur dekat dengan korban.
Saat itu, dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya pelaku bisa menyetubuhi korban hingga berulang kali. Meskipun aksi yang dilakukan pelaku di samping sang istri, istrinya tak mengetahui kejadian tersebut.
"Kasus ini terungkap karena korban tertekan dan mengadukan kejadian yang ia alami kepada kakaknya ke Polsek Curup," tambah Kapolsek.
Pasca menerima laporan korban pada Kamis (15/6/2023), kemudian tim penyidik dari Polsek Curup langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada pada hari itu juga.(Ary)