Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Tertuang, penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.
Adapun tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar.
Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang.
OJK juga sempat menyebut sebelumnya dari 26 fintech yang belum memenuhi syarat permodalan, sebanyak 12 perusahaan masih memiliki ekuitas negatif. (AMX)