\" Pendaftar dari 11 desa itu tidak ada memenuhi syarat seperti belum cukup umur dan ijazahnya sehingga tidak kami luluskan,\" ucap Supirman, S.Ag anggota Divisi Sosialisasi KPU Benteng.
Dikatakannya, 11 desa yang pendaftar PPS tidak lulus itu, adalah seperti Desa Talang Poseng, Pagar Jati, Tanjung Raman, Merigi Kelindang Atas, Tanjung Terdana, Kota Titik, Karang Panggung, Sekayun Ilir, Lubuk Langkap, Air Napal dan Bang Haji. \" Karena syarat tidak masuk sehingga PPS dari 11 desa itu tidak kami luluskan,\" katanya.
Menurutnya, untuk mencarikan solusi atas kekosongan PPS di 11 desa tersebut. Rencananya, pihak KPU kembali akan melakukan perekrutan dengan membuka pendaftaran PPS gelombang kedua. Hanya saja, kapan waktunya akan ditentukan lebih lanjut oleh pihaknya setelah melakukan rapat interen terlebih dahulu. \" Solusinya, kita akan membuka pendaftaran PPS gelombang kedua, namun kapan waktunya belum tahu karena masih akan dibahas,\" terangnya.
Dijelaskannya, untuk PPS yang dinyatakan telah lulus adalah sebanyak 339 orang yang tersebar di beberapa desa se- Kabupaten Benteng ini. Namun, memang belum mencukupi kebutuhan akan PPS yang mencapai sebanyak 426 orang tersebut.
Akan tetapi, bagi peserta PPS yang telah dinyatakan lulus, telah ditempelkan di papan pengumuman di sekretariat KPU Benteng. \" Untuk peserta PPS yang lulus, telag kami umumkan dipapan pengumuman di kantor KPU. Silahkan dilihat jika ada pendaftar PPS yang ingin melihat dan mengetahuinya,\" pungkasnya. (111)