BENGKULUEKSPRESS.COM – Bagi Anda yang terjebak utang di pinjaman online (pinjol) dan tidak sanggup membayar tagihan mungkin terbesit dalam benak untuk menghilang atau kabur.
Ada cara mudah menghilang dari pinjol yang bisa Anda lakukan, namun jangan terburu-buru memblokir dulu.
Anda hanya bisa menerapkan cara menghilang dari pinjol ini apabila sudah ditagih secara tidak sopan yakni dengan mengancam bahkan meneror nomor kontak keluarga atau teman.
Perlu diketahui ada risiko yang mengintai apabila Anda menerapkan cara menghilang dari pinjol ini.
Umumnya debitur yang ditagih secara tidak sopan akibat dari meminjam uang di pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Generasi Milenial Sumbang Kredit Macet Pinjol Terbesar, Sentuh Rp 655 Miliar Per April 2023
Pinjol ilegal memang dikenal melakukan tagihan secara kasar dengan meneror kontak debitur itu sendiri bahkan keluarga atau teman debitur.
Sayangnya masyarakat masih ada yang mau memilih pinjol ilegal dibanding pinjol legal.
Pasalnya pinjol ilegal memberi tawaran menarik bagi calon debiturnya yaitu syarat pengajuan pinjaman yang mudah, cepat cair, mengaku memberi bunga rendah, dan denda keterlambatan yang kecil.
Padahal bunga dan denda dari pinjol ilegal bisa berubah sewaktu-waktu tidak sesuai dengan perjanjian di awal.
Bunga pinjaman yang di awal diklaim rendah bisa berubah menjadi tinggi misal debitur hanya meminjam jutaan, namun nominal pinjaman yang harus dikembalikan menjadi puluhan juta.
Denda keterlambatan yang di awal disebutkan hanya beberapa persen bisa berubah menjadi ancaman ke kontak keluarga atau teman debitur.