Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus 1 Januari 2025, Digantikan KRIS

Minggu 11-06-2023,18:00 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BACA JUGA:OJK: Jangan Pernah Berikan Kartu Identitas dan Data Diri Pada Joki Pinjol, Berbahaya, Begini Cara Kerjanya

Tarif Peserta Bantuan Iuran (PBI)

Tarif iuran BPJS terbaru 2023 ini dikenakan sebesar Rp 42 Ribu per bulan dan iuran ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

Iuran Peserta BPJS Mandiri

Iuran BPJS terbaru 2023 untuk peserta mandiri dapat terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan tarif sebagai berikut

BPJS Layanan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan

BPJS layanan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan

BPJS layanan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan

Sebagai informasi untuk iuran layanan BPJS kelas 3 sama dengan iuran PBI dimana peserta BPJS mandiri kelas 2 dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 7 ribu dan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 35 ribu per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan bagi Karyawan

BPJS Kesehatan untuk karyawan ini, iurannya akan dibayarkan setengahnya oleh perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja.

Hal ini bersifat wajib bagi semua perusahaan.

Demikian besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 yang hingga kini masih berlaku dan untuk penghapusan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini menandakan perubahan yang signifikan dalam sistem perawatan Kesehatan negara serta menimbulkan akses yang adil dengan layanan medis yang berkualitas. (*)

Kategori :