Begini Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam Kata Buya Yahya

Minggu 11-06-2023,13:45 WIB
Reporter : Jamal Maarif
Editor : Jamal Maarif

"Artinya semua bareng-bareng, sepakat untuk berderma, berbuat baik sedekah," tambahnya.

Namun Buya Yahya mengingatkan jika kebijakan hanya dari satu pihak saja maka akan menjadi haram. "Seorang ibu boleh ngatur, merintah. Tapi inget, tidak boleh mengambil hak anak, apalagi ada yang masih yatim, anak kecil nggak bisa dimintai izin," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:3 Amalan Doa Abah Guru Sekumpul agar Rezeki Terus Mengalir

"Maka waspada wahai seorang istri yang sholehah, yang telah ditinggal oleh sang suami waspada. Serta anak yatimmu yang harus kau jaga. Jangan cari neraka di balik anak yatim," sambung Buya Yahya.

Maka dari itu, Buya Yahya memberikan solusi yang baik dalam membagikan harta warisan. Misalnya dengan membuat sebuah kesepakatan dengan sang anak yakni dengan meninggalkan sebuah perusahaan, karena kalau dibagi bisa hancur perusahaannya.

"Maka dilanjutkan oleh sorang ibu, istrinya melanjukan. Maka, di situ nanti seperti saham. Nanti setiap penghasilan dibagi sesuai dengan pembagiannya," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:Semua Keinginan Dikabulkan Allah SWT, Syekh Ali Jaber Sarankan Amalan Ini

"Ibuk dapet seperdelapan, sisanya dibagi anak-anak sesuai dengan pembagian waris kalau laki-laki misalnya 1 banding dua," tuturnya.

Berlaku pula dengan rumah, misalnya hanya ada satu rumah peninggalan ahli waris, pembagiannya seperdelapan untuk ibu dan sisanya untuk anak-anak sesuai dengan pembagian waris. Itulah informasi tentang pembagian warisan menurut Islam. Semoga bermanfaat. (**)

 

Kategori :