Kasus itu telah diungkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Keduanya memiliki hubungan dalam motif penjualan atas kokain tersebut."
"Makanya ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut."
"Sehingga kokain itu dilaporkan pada 23 Mei 2023, bukan saat ditemukan dilaporkannya,” terang Kombes Pol Bagus.
Atas tindakan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Kombes Pol Bagus.
Sebelumnya diberitakan, Atri yang merupakan warga Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja sempat ketakutan saat menemukan 3 paket kokain dengan berat seluruhnya 3,11 kilogram saat mencari kuyung (sejenis siput) di Pantai Penasan Keci.
Bahkan, Atri bersama keluarganya yang bernama Asuandi memutuskan untuk menguburkannya.
Atri awalnya enggan mengambil tiga paket kokain tersebut.
Namun karena penasaran, akhirnya paketan kokain itu diambilnya dan kemudian dibawa pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, Atri menceritakan perihal penemuan benda tersebut kepada saudaranya bernama Asuandi.
Keduanya saat itu sepakat untuk mengubur paket temuan tersebut di atas bukit Pulau Darak, sekira 500 meter dari permukiman warga.
Hingga akhirnya pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 08.00, Atri bersama Asuandi melaporkan barang temuannya yang telah dikuburkan kepada Kepala Desa Air Biru.
Mendapatkan kabar tersebut, Kepala Desa melapor ke Babinsa Koramil 04 Letung.
Aparat Koramil 04 Letung lalu menghubungi Polsek Jemaja agar menangani temuan itu.
Tiba di Polsek Jemaja, Atri mengaku barang yang diduga Kokain itu kemudian ditimbang dan setelah itu baru dilakukan uji tes narkoba. (*)