JAKARTA -- Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, protes kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/3), sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri.
Apalagi kata Firman, KPK memanggil dan memeriksa Anas dalam kapasitas sebagai bekas Ketua Umum Partai Demokrat, bukan mantan Anggota DPR. Dia heran, apa urusannya Anas sebagai mantan Ketum PD dalam kasus Simulator SIM.
\"Kami mempersoalkan ini,\" kata Firman, Jumat (15/3), seraya menunjukkan selembar surat yang disebutnya surat pemanggilan untuk Anas dalam kapasitas mantan Ketum PD oleh KPK. \"Coba dilihat panggilannya. Bukan (sebagai anggota DPR),\" ujarnya usai Anas meninggalkan gedung KPK.
Firman lantas membacakan isi surat itu. \"Surat panggilannya, memanggil Anas Ubraningrum sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat,\" jelasnya.
Dijelaskan Firman, kalau bicara Partai Demokrat, pasti ada institusi partai, ketua umum, sekretaris jenderal, majelis tinggi, bendahara.
\"Maksud klien saya, kalau ada urusannya dengan Partai Demokrat ya silahkan KPK periksa, kalau memang kaitan soal itu. Kan kapasitas kelembagaan, ini penting kan,\" katanya.
Nah, dia menyatakan, KPK pasti punya alasan mengundang kliennya sebagai Ketum PD.\"Ini kami bertanya,\" ujar Firman.
Intinya, lanjut dia, kalau memang ini berkaitan dengan keterangan Anas dalam kapasitas institusi kepartaian Partai Demokrat, berati ada struktur disitu.
\"Kalau bicara aliran dana berati ada fungsi-fungsi, ada fungsi ketua umum, ada fungsi bendahara, ada fungsi majelis tinggi, ada fungsi sekjen,\" katanya.
Apa ada indikasi Partai Demokrat terlibat? Firman mengaku tidak tahu. \"Tapi panggilannya kan hari ini seperti ini. Ini yang kami pikir sebagai penasehat hukum dari Pak Anas Urbaningrum, ada apa dengan kasus ini?\" jelasnya.
Dia menjelaskan, Ketum PD dengan Anggota DPR berbeda. Menurutnya, kalau anggota dewan adalah penyelenggara negara, pegawai negeri.\"Itu makna undang-undangnya. Tapi kalau ketua umum partai beda,\" jelasnya.
Menurutnya, surat panggilan merupakan akte yuridis. Dalam konteks pemanggilan ini, Firman menilai ada persoalan lain. \"Tentu bukan persoalan hukum, ya jelas persoalan politik,\" tegasnya.
Lantas apakah pemanggilan Anas dipaksakan? Firman mengaku tidak tahu. Yang jelas, kata dia, panggilan KPK dihormati. Dia juga menyarankan Anas demi tegaknya hukum untuk datang ke KPK.
\"Sekalipun pak Anas sudah jelaskan tadi, posisi saya sebagai saksi itu apa? Saya sudah memberikan pengertian yuridisnya,\" katanya.
Tapi, lanjut Firman, kapasitas ini menjadi penting. Firman mengaku akan memberikan klarifikasi lebih jauh kalau dalam kaitan institusi. \"Karena ketua umum, dia adalah simbol representasi daripada sebuah kelembagaan partai,\" paparnya. (boy/jpnn)
Kuasa Hukum Protes Anas Diperiksa
Jumat 15-03-2013,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,15:58 WIB
Polres Bengkulu Selatan Panen Raya Jagung, Dukung Swasembada Pangan 2026
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian
Jumat 27-03-2026,16:09 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ngantor 30 Maret, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB