BENGKULUEKSPRRSS.COM - Ratusan anak SD dan SMP di Kabupaten Blitar nekat menikah lebih awal karena putus sekolah.
Oleh karena itu, mereka meminta rekomendasi pernikahan dari pemangku kepentingan untuk memiliki legalitas ikatan pernikahan.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(DP3APPKB) mencatat bahwa sejak Januari hingga Mei 2023, 108 anak meminta rekomendasi pernikahan.
Secara lebih rinci, ada 40 anak berstatus pendidikan SD, 66 siswa SMP dan dua siswa SMA.
BACA JUGA:Percaya Atau Tidak? Menteri Jokowi Ini Tak Memiliki Motor dan Mobil
BACA JUGA:22 Ribu Guru PAI Dapat Insentif Rp250.000 Tiap Bulan, Ini Kriterianya
"Ada perubahan kasus. Kalau di tahun-tahun sebelumnya, terjadinya perkawinan anak ini karena didominasi adanya kehamilan di luar nikah. Tapi untuk tahun ini jumlahnya berkurang signifikan. Masih ada yang seperti itu, tapi tidak sampai 50 persennya," kata Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar, Iin Indira, silansir dari detik.
Usia mereka berkisar dari 12 hingga 16 tahun, dengan status pendidikan putus sekolah.
Meski begitu, permintaan rekomendasi pernikahan tahun ini tidak dikuasai seks bebas yang menyebabkan kehamilan.
Karena tidak ada faktor mendesak yang mengharuskan anak-anak ini untuk menikah, 71 dari 108 permohonan untuk surat nikah diberikan, sementara 37 ditolak.
Rekomendasi nikah yang ditolak tersebut, rinciannya sebanyak 14 anak SD dan 23 anak SMP.
Padahal, menikah di usia anak sangat berisiko. Anak atau perempuan yang menikah usia muda rentan mengalami preeklamsia saat hamil, berisiko meninggal, anak lahir prematur, bahkan infeksi HPV yang berujung kanker serviks. (*)