Presiden Korea Utara Kim Jong Un Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Bayi Usia 2 Tahun

Selasa 30-05-2023,15:11 WIB
Editor : Rajman Azhar

Para korban berusia antara dua hingga lebih dari 80 tahun. Perempuan dan anak perempuan menyumbang lebih dari 70 persen korban yang didokumentasikan.

Menurut laporan tersebut, pemerintah mendakwa individu yang terlibat dalam praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan, memiliki barang-barang keagamaan, berhubungan dengan orang beragama, dan berbagi keyakinan agama.

Individu menjadi sasaran penangkapan, penahanan, kerja paksa, penyiksaan, penyangkalan terhadap pengadilan yang adil, eksekusi publik dan kekerasan seksual.

Hukuman yang diterapkan disebut sebagainlangkah tegas rezim Kim Jong Un yang melanjutkan mengeksekusi dan menyiksa warganya yang menganut kepercayaan beragama. (*)

Kategori :