Striker Manchester City Carlos Tevez dituntut secara hukum, karena pelanggaran yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. Pria berpaspor Argentina itu dituntut karena melanggar larangan mengemudi dan berkendara tanpa asuransi, demikian dilansir Kepolisian Cheshire. Tevez yang tinggal di Alderley Edge, Cheshire, ditangkap polisi pada Jumat (8/3/2013) lalu, di kawasan A538, Macclesfield, setelah mengemudikan mobil melampaui batas kecepatan. Pria berusia 29 tahun itu bebas dari tahanan setelah membayar jaminan di Middlewich, beberapa saat kemudian. Tevez pun telah tampil dalam laga perempat final Piala FA antara timnya melawan Barsley, Sabtu (9/3/2013), dan memborong tiga gol saat City menumpas lawan 5-0. Tevez diharuskan tampil dalam persidangan di Pengadilan Macclesfield pada 3 April mendatang. Sebuah tantangan tersendiri bagi Roberto Mancini, mengingat City akan dijamu rival sekotanya, Manchester United --yang juga mantan klub Tevez-- pada Senin (8/4/2013). (**)
Jelang Derbi Manchester, Carlos Tevez Disidang
Kamis 14-03-2013,23:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-09-2026,20:00 WIB
Polda Bengkulu Rangkul Komunitas Motor, Dorong Jadi Pelopor Kamtibmas dan Keselamatan
Sabtu 12-09-2026,20:02 WIB
Tiga Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal Ditahan Kejari Bengkulu, 80 Ton Batu Bara Disita
Sabtu 12-09-2026,19:54 WIB
Samsu Bahari Ajukan Kasasi, Penasihat Hukum Bantah Ada Niat Rugikan Negara dalam Perkara PHL PDAM
Sabtu 12-09-2026,19:56 WIB
Polda Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Karhutla, Pembakaran Lahan Bisa Picu Bencana Meluas
Sabtu 12-09-2026,19:57 WIB
Polda Bengkulu Perkuat Pengamanan Pantai Panjang, Polisi Sapa Wisatawan dan Pedagang
Terkini
Sabtu 12-09-2026,20:02 WIB
Tiga Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal Ditahan Kejari Bengkulu, 80 Ton Batu Bara Disita
Sabtu 12-09-2026,20:00 WIB
Polda Bengkulu Rangkul Komunitas Motor, Dorong Jadi Pelopor Kamtibmas dan Keselamatan
Sabtu 12-09-2026,19:57 WIB
Polda Bengkulu Perkuat Pengamanan Pantai Panjang, Polisi Sapa Wisatawan dan Pedagang
Sabtu 12-09-2026,19:56 WIB
Polda Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Karhutla, Pembakaran Lahan Bisa Picu Bencana Meluas
Sabtu 12-09-2026,19:54 WIB