TAIS, BE - Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengingatkan kepada sejumlah pejabat yang dilantik untuk tidak membawa kendaraan dinas. Segala aset daerah seperti mobil dinas, dan perlengkapan ruangan agar ditinggalkan karena akan ditempati pejabat baru. “Saya tekankan untuk tidak membawa kendaraan dinas serta barang lainnya,” tegasnya kepada sejumlah kepala SKPD. Bupati mengaku sudah memerintahkan tim yang dibentuk untuk menertibkan kendaraan dinas pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Seluma. Karena saat ini banyak kendaraan dinas yang digunakan dan tidak sesuai lagi dengan peruntukannya. “Tim yang sudah dibentuk akan melakukan penertiban aset termasuk kendaraan dinas,” tegasnya. Bagi pejabat baru diwajibkan menempati kantornya Senin (18/3) mendatang. Termasuk melakukan serah terima jabatan dengan pejabat lama. “Kita ingin semua pekerjaan bisa cepat dituntaskan. Ini demi meneruskan pembangunan Kabupaten Seluma,” terangnya.(333)
Bupati: Tertibkan Kendaraan Dinas
Kamis 14-03-2013,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Kamis 12-03-2026,21:01 WIB
Pererat Silaturahmi, PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako di Babatan, Air Kemuning dan Padang Ulak Tanjung
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB