BENGKULUEKSPRESS.COM - Dokter Gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53), baru-baru ini menghebohkan Indonesia. Pasalnya, ia membuka praktik ilegal, yakni aborsi 1.338 janin pasiennya. Bahkan, mirisnya dari sebanyak pasiennya yang melakukan aborsi itu, hampir rata kaum pelajar yang terdiri dari anak SMA, mahasiswi, hingga korban pemerkosaan.
Tak hanya itu saja, yang lebih mirisnya lagi, pasiennya yang ingin melakukan aborsi adalah pasangan suami istri. Hal itu diungkap oleh pihak Polda Bali melalui Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, pada saat jumpa pers, di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023) siang.
"Pasiennya itu, ada juga pasien yang hasil menikah resmi dan melakukan aborsi. Hal itu dilakukan karena pasangan tersebut tidak merencanakan kehamilan," jelas AKBP Ranefli Dian Candra.
Selain itu, dia ungkapkan, dari 1.338 pasien itu tak hanya berasal dari Bali saja, melainkan di luar Bali juga.
"Ada dari luar Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan," imbuhnya.
Di samping itu, ia juga katakan, saat ini Polda Bali telah menangkap dokter gigi tersebut, I Ketut Ari Wiantara (53). Dokter itu ia katkan, ditangkap berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali yang dapat laporan dari masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21:30 WITA.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggrebekan kepada pelaku dan menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," katanya. (AMX)