Selain itu Junaidi diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32.405.607 senilai dengan jumlah uang honor tim pembina yang diterimanya pada tahun 2011 silam.
Setelah menjalani hukuman, Junaidi Hamsyah dinyatakan bebas pada Desember 2018 lalu dan saat ini telah aktif menjadi kader partai politik PAN. (TRI)