Selain itu Junaidi diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 32.405.607 senilai dengan jumlah uang honor tim pembina yang diterimanya pada tahun 2011 silam.
Setelah menjalani hukuman, Junaidi Hamsyah dinyatakan bebas pada Desember 2018 lalu dan saat ini telah aktif menjadi kader partai politik PAN. (TRI)
Tags : #pemilu 2024
#partai amanat nasional
#mantan gubernur bengkulu
#kpu provinsi bengkulu
#junaidi hamsyah
#daftar caleg dprd provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Selasa 26-03-2024,17:54 WIB
Pemilu 2024, 41.929 Warga Kota Bengkulu Tak Gunakan Hak Pilih
Senin 18-03-2024,14:06 WIB
Dempo Xler Menyatakan Maju Pilgub Bengkulu Jalur Independen
Senin 04-03-2024,12:56 WIB
Ini Dia Nama-nama 30 Anggota DPRD Seluma 2024-2029, Hanya 9 Orang Incumbent
Minggu 03-03-2024,11:22 WIB
Hasil Pleno KPU, Anggota DPRD Mukomuko Dipenuhi Wajah Baru
Minggu 03-03-2024,11:09 WIB
Ini Dia 25 Anggota DPRD Hasil Pleno KPU Bengkulu Selatan, Istri Bupati Berpeluang Jabat Ketua DPRD
Terpopuler
Sabtu 18-05-2024,17:31 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Puskesmas Naik Level jadi BLUD
Sabtu 18-05-2024,20:45 WIB
Tips Memulai Budidaya Ikan Hias Bagi Pemula, Perhatikan 8 Langkah Ini
Sabtu 18-05-2024,15:10 WIB
Khusus untuk Pecinta Matic Honda, Astra Motor Bengkulu Mengadakan AT Family Day
Sabtu 18-05-2024,18:06 WIB
Kandungan Nutrisi Telur Ikan untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Sabtu 18-05-2024,17:32 WIB
Khasiat Bunga Pepaya bagi Kesehatan dan Cara Mengolahnya
Terkini
Minggu 19-05-2024,12:33 WIB
Mengenal 10 Manfaat Tanaman Adas untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 19-05-2024,11:32 WIB
5 Tips Yang Harus Dilakukan Ketika Si Kecil Alami Tantrum
Minggu 19-05-2024,10:32 WIB
Sering Dijadikan Lalapan, 5 Manfaat Daun Sintrong Untuk Kesehatan
Minggu 19-05-2024,09:31 WIB
5 Manfaat Daun Krokot untuk Kanker Hingga Diet
Minggu 19-05-2024,09:00 WIB