BENGKULUEKSPRESS.COM- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka En (30) yang menusuk tetangganya Sopian C (55), diketahui dendam En karena perkara jual beli tanah.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SIK MH melalui Kapolsek Bermani Ulu, IPTU Ibnu Sina Alfarobi SSos menjelaskan jual beli tanah antara korban dan pelaku terjadi beberapa tahun lalu saat korban tengah mendekam di LP Kelas IIA Curup.
"Beberapa tahun lalu, saat korban lagi di Lapas menjual sebagian tanahnya kepada korban," terang Kapolsek.
Namun, setelah korban keluar dari penjara, ternyata ukuran yang sebelumnya disepakati dari antara korban dan pelaku tidak sesuai. Dimana korban menyatakan bahwa ukurannya berkurang beberapa meter dari kesepakatan jual beli.
BACA JUGA:Naas! Coba Melerai Keributan Suami-Istri, Warga Seluma Ini Tewas Ditusuk Kakak Kandung
BACA JUGA:Perkosa Janda Sebanyak 4 Kali, Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi
"Dari situlah, antara korban dan tersangka ini hubungannya kurang baik," tambah Kapolsek.
Dalam beberapa kesempatan, korban selalu memicu amarah tersangka dengan menyindir atau mengungkit perkara tanah tersebut. Bahkan untuk menghindar tersangka sempat menjauhi korban dengan berkebun di desa lain.
"Karena terus saling sindir, hingga akhirnya emosi tersangka ini tidak tertahan lagi dan menusuk korban," papar Kapolsek.
Sebelumnya diduga karena dendam, seorang pria di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menusuk tetangganya sendiri hingga tewas.
BACA JUGA:Dendam Membara! Lelaki di Rejang Lebong Tusuk Tetangga Hingga Tewas
Tersangka penusukan ini adalah En (30) dengan korbannya adalah Sopian C (55).
Keduanya merupakan warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Kejadian penusukan sendiri terjadi pada Rabu (10/5/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah korban yang ada di Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong.
"Diduga karena dendam yang sudah lama yang menjadi pemicu penusukan hingga korbannya meninggal dunia," ungkap Kapolsek.