Gaji Ke-13 untuk PNS Cair Juni, Menkeu Minta Prioritaskan Biayai ini

Rabu 10-05-2023,19:57 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan cair mulai Juni 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap gaji tersebut bisa membantu belanja pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.

Peraturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,

Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," begitu yang tertera dalam Ayat 1 Pasal 12 PMK 39/2023.

Pada ayat berikutnya dijelaskan, jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, ASN dan pensiunan akan mendapatkannya setelah Juni 2023.

BACA JUGA:5 Instansi yang Buka CPNS 2023 Formasi Lulusan SMA

"Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan," tulis Bendahara Negara dalam ayat berikutnya.

Begitu pula dengan ASN yang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. ASN dengan kriteria berikut ini juga tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

BACA JUGA:Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Gaji ke-13 dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan sumber pendanaannya, yaitu bersumber dari APBN dan APBD.

ASN yang bekerja di pemerintahan pusat mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, sedangkan penerima gaji ke-13 yang bekerja di pemerintahan daerah akan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD

Gaji ke-13 untuk ASN yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen, di antaranya,

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Besaran nominal tiap komponen gaji sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masisng.

Kategori :