Lapas Bengkulu Benarkan ada Napi Sebarkan Konten Asusila yang Diusut Polda Maluku, Remisi akan Dibatalkan

Selasa 09-05-2023,14:14 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

Untuk diketahui sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait kasus yang mereka tangani yakni penyebaran konten kesusilaan oleh terduga pelaku yang diketahui ada di dalam tahanan atau Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Lebih lanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang berjumlah dua orang didampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di Lapas Bengkulu.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan warga Maluku ke Polda Maluku pada 21 Februari 2022 lalu. Dimana pelaku  melakukan pengancaman pada korban dan meminta sejumlah uang. (Tri)

Kategori :