3. Diresmikan B.J. Habibie
Pesantren ini diresmikan pada 27 Agustus 1999. Peresmian saat itu dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie. Al-Zaytun menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System), yakni sebuah sistem pendidikan formal yang tidak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi.
BACA JUGA:Ini Sosok Kontroversial Panji Gumilang Pendiri Ponpes Al-Zaytun
4. Berdiri di Lahan 1.200 Hektare
Al-Zaytun dibangun di atas lahan seluas 1.200 hektare dimana 200 hektare diantaranya adalah untuk sarana kompleks pendidikan seperti gedung pembelajaran, gedung asrama siswa putra maupun putri, masjid hingga sarana olahraga.
5. Kasus Pemalsuan Dokumen
Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen. Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
BACA JUGA:Agar Pintu Rezeki Dibukakan dari Segala Arah, Rutinkan Tiga Zikir Ini
6. Guru Polisikan Panji Gumilang
Guru-guru Al-Zaytun sempat mempolisikan Panji Gumilang pada 2017. Saat itu, Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.
Adapun dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.
Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru. Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.