BENGKULUEKSPRESS.COM - Selain di sambut oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan unsur Forkopimda, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin juga disambut oleh para pemuda yang tergabung dalam perkumpulan mahasiswa se-Provinsi Bengkulu.
Menariknya, dalam sambutan kunjungan kerja Ma'ruf Amin ke Bengkulu, para mahasiswa Bengkulu ini melakukan aksi dengan membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan pada orang nomor dua di negeri ini.
Dalam aksinya ini, para mahasiswa menyampaikan beberapa poin yang dilatarbelakangi oleh permasalahan yang menurut mereka harus segera dituntaskan.
Hal itu mengingat, masa kerja Kabinet Joko Widodo- Ma'aruf Amin akan berakhir pada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Tunjukkan 5 Cara Obati Orang Terkena Sihir, Santet serta Guna-guna
Aksi Mahasiswa Bengkulu Sambut Kunjungan Kerja Wapres RI Ma'aruf Amin ke Bengkulu -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Berikut tuntutan para mahasiswa Bengkulu dalam penyambutan kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin ke Bengkulu
1. Mendesak Presiden dalam hal ini diwakili oleh Wakil Presiden untuk menghentikan aparatur pemerintahan yang merangkap jabatan baik di Kementrian, Lembaga Negara, BUMN, TNI, POLRI DII.
2. Mendesak presiden segera membentuk/menunjuk/menugaskan tim khusus audit secara menyeluruh kementerian keuangan, terkhusus dirjen pajak.
3. Meminta presiden segera memerintahkan Kementerian ATR/BPN meninjau dan merumuskan kembali pelaksanaan reforma agraria di Indonesia
4. Mendesak presiden untuk tidak menerbitkan perizinan pertambangan dan perkebunan yang rentan terjadinya konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan.
5. Meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memantau jalannya pembangunan
infrastruktur yang ada di Provinsi Bengkulu, baik jalan, bandara, pelabuhan dan lain-lain, guna kemajuan dan kesejateraan rakyat.
6. Mendesak Presiden segera memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas dan menangkap semua DPO tindak pidana korupsi yang masih bebas berkeliaran.
7. Mendesak Presiden untuk mengevaluasi pengunaan senjata api dan gas air mata