Lagi, Ladang Ganja di RL

Rabu 13-03-2013,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE – Senin (11/3) dini hari, Polres RL berhasil mengungkap dan menemukan ladang ganja seluas 2 hektar yang berada di kawasan hutan lindung Balai Rejang.  Yang berjarak 20 Km dari Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).  Ini merupakan pengembangan hasil penangkapan AG (22) warga Kepahiang bersama barang bukti 1 kg ganja di Desa Sambirejo Kecamatan Selupu Rejang beberapa waktu lalu.

Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari 50 personil dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Novi Ari juga berhasil mengamankan 2 tersangka (Tsk) pengelola ladang ganja berinisial HA (27) dan HE (17) warga Desa Lubuk Alai. Uniknya, saat diamankan kedua Tsk tersebut tengah dalam keadaan mabuk Sabu-sabu di pondok tunggu ladang ganja tersebut.

Selain mengamankan 2 tersangka, di ladang ganja yang jauh dari pemukiman penduduk itu, Polres RL setidaknya berhasil mengamankan 1.115 batang ganja usia 1 hingga 9 bulan, 2 ribu batang semaian pohon ganja serta 5 kg ganja kering siap pakai, satu paket sabu dan alat pengisap dari kedua tersangka.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH kepada wartawan menjelaskan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan petugas dari sejumlah kasus perdaran narkotika yang terjadi pada tahun 2012 – 2013.  Khususnya, pengembangan dari tertangkapnya salah satu pengedar ganja AG (22) warga Kepahiang dengan barang bukti 1 kg ganja dan seorang target polisi yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) berinisial RM (16) pelajar Kota Curup yang hingga saat ini masih buron di Desa Sambirejo, Minggu (3/3) lalu.

“Dari pengembangan kita, pelaku kebanyakan mengaku jika memperoleh ganja dari wilayah Lembak, yaitu Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu,” ujar Edi.

Kronologisnya, personil gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Interkam, Sat Samapta dan Polsek Padang Ulak Tanding pada pukul 00.30 WIB bergerak ke Kecamatan SBU, setelah mendapatkan informasi soal keberadaan ladang ganja. Setelah melakukan penyisiran berjam-jam melewati medan gelap gulita, berbukit dan licin, polisi akhirnya menemukan lokasi ladang ganja yang diinformasikan pada pukul 05.30 WIB. “Ladang ini terbagi jadi 2 lokasi tempat yang sangat berdekatan. Masing – masing ladang memiliki luas 1 hektar,” ujar Kapolres.

Saat petugas tiba dilokasi, ternyata di salah satu ladang yang memiliki pondok tunggu terdapat 2 orang tersangka, HA dan HE yang sedang tertidur usai menggunakan sabu-sabu. Kedua Tsk yang masih berstatus sepupu ini mulanya tidak sadar akan kedatangan petugas.  Sehingga keduanya diamankan saat masih tertidur pulas.

“Keduanya diduga sebagai penggarap ladang sekaligus pengedar, sebab di pondok tunggu juga ditemukan alat timbangan serta gunting rumput yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli ganja.  Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu yang diduga digunakan keduanya sebelum tertidur untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” tegas Edi.

Sementara itu, data terhimpun Bengkulu Ekspress, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka diketahui jika HA dan HE berperan sebagai penunggu ladang sekaligus penggarap ladang ganja tersebut yang baru 5 hari bekerja dengan upah Rp. 1 juta untuk satu minggu. Sementara, ladang tersebut diketahui milik SU yang juga merupakan warga Desa Lubuk Alai, Kecamatan SBU.

\"SU masih dalam pengejaran kita. Sedangkan HA dan HE kita tetapkan sebagai pengedar serta penggarap ladang ganja tersebut. Petugas kita juga masih terus melakukan pengembangan lain terhadap kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penanaman ganja ini,” ujar Edi. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait