BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, bernama Yanedi Suanada dipecat secara tidak hormat oleh KPU Kepahiang karena mengikuti seleksi komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
Anehnya, Yanedi dipecat dengan tidak hormat dengan dua surat kembar yang dikirimkan KPU Kepahiang pada dirinya. Bahkan surat tersebut dikirim dihari yang bersamaan namun di jam yang berbeda serta yang menandatangani adalah orang yang berbeda pula.
Menurut Yanedi Suanda pemecatan tidak hormat ini merupakan tindakan zalim yang dialamatkan pada dirinya karena pemecatan secara tidak hormat itu tidak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU terutama Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2 - kpt/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Atau/ Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Selain melanggar Peraturan KPU Nomor 337 tahun 2020, pemecatan tidak hormat ini melanggar PKPU No 8 tahun 2022 tentang tata cara badan ad hoc penyelenggara.
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu di 29 Provinsi Dimulai Besok 17 April 2023, Daftar Segera
BACA JUGA:Pendaftaran KPU Kaur Segera Dibuka, Siapkan Syaratnya!
Dimana pada pasal 43 ayat 4 poin b melanggar sumpah janji dan kode etik, pada ayat 6 dalam hal rapat pleno memutuskan pemberhentian anggota d maksud pada ayat 4, anggota yg bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS sampai di terbitkannya keputusan pemberhentian.
Meski begitu, proses serta tahapan ini tak pernah dilakukan KPU Kepahiang terhadap diri Yanedi. "Semua tahapan seleksi KPU Bengkulu Tengah, syarat administrasi saya penuhi termasuk KTP saya yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah. Saya juga sudah melayangkan surat pengunduran diri ke KPU Kepahiang. Langkah ini telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan," ujar Yanedi dalam konfrensi persnya, Selasa (18/4/2023).
Surat Kembar Pemecatan
Diungkapkan Yanedi, dari surat pengunduran diri secara resmi yang dilayangkan Yanedi ke KPU Kepahiang, dirinya telah menerima undangan klarifikasi dari KPU Kepahiang. Saat klarifikasi ia dicecar sejumlah pertanyaan serta dijawab dengan baik oleh Yanedi.
Selanjutnya usai memenuhi undangan klarifikasi, Yanedi menerima surat Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya selaku PPK dari KPU Kepahiang tertanggal 15 April 2023 ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kepahiang Rizon Gumanti bernomor 32 Tahun 2023.
"Dalam surat PAW ini tidak ada tertulis saya dipecat secara tidak hormat," kata Yenedi.
Anehnya kelang beberapa jam kemudian pada tanggal dan hari yang sama 15 April 2023 KPU Kepahiang mengeluarkan surat bernomor sama 32 tahun 2023 tentang PAW dirinya ditandatangani Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Hidayat menyebutkan Yanedi Suananda dipecat tidak hormat.
"Aneh ada dua surat ditandatangani oleh pejabat yang berbeda isinya berbeda tapi nomornya sama tentangnya juga sama. Surat versi pertama ditandatangani sekretaris tidak ada penyebutan saya dipecat tidak hormat namun surat yang satu lagi ditandatangani Ketua KPU Kepahiang saya dikatakan dipecat tidak hormat. Surat yang ditandatangani ketua KPU yang menyebut saya dipecat tidak terhormat keluar hanya beberapa jam setelah surat yang ditandatangani sekretaris dikeluarkan yang tidak ada menyebut saya dipecat secara tidak hormat," paparnya.
Yanedi menambahkan pemecatan secara tidak hormat dirinya itu adalah salah alamat. Pasalnya pemecatan secara tidak hormat harus melalui mekanisme sidang etik sesuai dengan peraturan KPU terutama Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2 - kpt/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, Dan Atau/ Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.