TUBEI, BE- Setelah menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, yakni Ao (24), warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Lebong Tengah, dan To (23), warga Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Polres Lebong juga berhasil meringkus Sm (25) Warga Desa Pasar Tebet, Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, karena diduga sebagai penadah motor curian yang dijual Ao seharga Rp 1,5 juta. Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan Abdu, tersangka Sm diamankan Jumat (20/7) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Kabupaten Bengkulu utara. \"Berdasarkan hasil keterangan Ao, motor hasil curian tersebut djual ke Kabupaten Bengkulu Utara. Anggota kita bersama saya langsung mengejar tersangka ke Bengkulu Utara. Akhirnya kemarin (Jumat) kita berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai penadah beserta sepeda Motor hasil curian tersebut,\" jelas Abdu. Dikatakan Abdu, dalam penangkapan tersangka Sm tersebut tidak ada perlawanan. Sm tidak dapat mengelak karena Ao ikut serta. \"Saat ini Sm dan sepeda motor yang di belinya dari tangan Ao sudah kita amankan di Mapolres Lebong. Selanjutnya ketiga tersangka saat ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,\" kata Abdu. Diketahui, korban kasus curanmor yang melibatkan ketiga pemuda itu dengan adalah Jetendra, warga Desa Ujung Tanjung I, Kecamatan Lebong Sakti. Motor jenis Honda Beat BD 2975 Y korban hilang pada Januari 2012 lalu. (777)
Beli Motor Curian, Warga BU Diringkus
Minggu 22-07-2012,19:00 WIB
Editor : redaksi
Kategori :