BENGKULUEKSPRESS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota Bengkulu dilarang untuk menerima segala bentuk barang termasuk parsel dalam bentuk apapun.
Karena merupakan salah satu jenis gratifikasi terutama menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Asisten III sekretariat daerah kota Bengkulu Tony Elfian mengatakan, larangan tersebut guna menciptakan ASN yang berintegritas tinggi.
Sementara jika nantinya ditemukan ASN yang tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin.
BACA JUGA:TNI AL Lanal Bengkulu Bagikan Paket Lebaran dan Buka Bazar Sembako Murah
BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Sumringah, TPP dan THR Cair Hari Ini
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
"ASN tidak boleh memberi dan menerima bingkisan dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya. Nanti ada sanksi bagi yang kedapatan. Aturannya dari pusat juga sudah ada," jelasnya.
Untuk itu, pemkot mengimbau dan menekankan agar ASN wajib menolak jika kiriman tersebut berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. (Imn)