BACA JUGA:1 April 2023, Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Kuotanya Ada 4.138 Formasi
Namun, Anas belum dapat menyampaikan ihwal kapan perekrutan CPNS 2023 dibuka. Saat ini pemerintah sedang mematangkan aencangan pembukaan pendaftaran CPNS 2023.
Pemerintah pusat telah meminta semua instansi untuk mendata kebutuhan CPNS. Jika setiap instansi sudah mengusulkan pemerintah bakal menetapkan kebutuhan.
Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan (Menkeu) dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk lowongan CPNS 2023, Anas akan mengurangi posisi CPNS yang terdampak oleh perkembangan digital.
Senada diungkapkan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja usai rapat kerja KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/4/2023).
"Kalau tahun 2023 sekarang ini kan formasi itu ada dua ya, satu untuk PNS satu untuk PPPK, tapi kalau untuk PNS itu hanya untuk instansi pusat, PNS dan PPPK. Tapi untuk daerah itu masih PPPK belum PNS," terangnya.
Aba mengatakan alasan belum dibukanya formasi PNS untuk daerah dikarenakan pemerintah ingin fokus menyelesaikan persoalan mengenai pegawai di daerah yang usianya lebih dari 35 tahun. Menurutnya, skema PPPK tersebut dapat menjadi solusinya.
"Kenapa demikian karena kami juga ingin menyelesaikan beberapa teman-teman yang mungkin di daerah itu usianya lebih dari 35 dan sebagainya, nah itu skema PPPK itu bisa menyelesaikan," jelasnya.
BACA JUGA:Daftar Jumlah Kuota IPDN 2023 Per Provinsi, Jawa Timur Paling Banyak, Cek Syarat Pendaftaran
BACA JUGA:Resmi Dibuka Polri! Ini Syarat Khusus Penerimaan Akpol Bintara dan Tamtama 2023
Lebih lanjut Aba menuturkan, untuk pemerintah pusat rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka dengan dua formasi, yakni PNS dan PPPK. Aba mengatakan alasan dibukanya formasi PNS di lingkungan pemerintah pusat karena adanya beberapa jabatan yang memang harus diisi oleh pegawai berstatus PNS.
"Kalau di pusat itu kenapa ada PNS karena ada beberapa jabatan yang basisnya harus PNS, kayak jaksa, intelijen, itu pun dilakukan secara terbatas. Karena sekarangkan fleksibilitas di dalam birokrasi kita itu tugas-tugasnya lebih fleksibel PPPK karena orang-orang yang ahli itu bisa masuk, dia tidak perlu didiklatkan pun mereka sudah ahli di bidangnya," jelasnya.
Terkait jumlah formasi PNS dan PPPK yang akan dibuka, Aba belum dapat memastikan karena pihaknya masih menunggu batas waktu akhir pengajuan formasi dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) hingga 30 April 2023.
"Sekarang kan untuk input e-formasi itu sampai 30 April, nah nanti kita akan lihat kalau instrumennya sudah lengkap, validitas datanya sudah bagus baru kita umumkan (jumlah formasi)," pungkasnya.(**)