JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Made Karmayoga mengatakan akan memperketat kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya. Menurutnya, PNS yang diketahui absen tanpa keterangan jelas akan dikenai sanksi.
Sanksi yang dimaksud adalah potongan uang tunjangan sebesar 2,5 persen per hari bagi PNS yang izin tidak masuk. Sedangkan, bagi PNS yang sering izin maupun cuti akan mendapat penilaian tersendiri oleh pimpinan.
Selain itu, bagi PNS yang sering melakukan izin tidak masuk kera, itu akan menjadi penilaian tersendiri oleh pimpinan. Penilaian tersebut akan mempengaruhi jenjang karir PNS yang bersangkutan.
\"Kebijakan ini baru ada di DKI Jakarta yang dituangkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Sudah terbit,\" kata Made di Balaikota Jakarta, Senin (11/3).(wid/awa/jpnn)
Bolos, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen
Senin 11-03-2013,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB