SEMIDANG ALAS, BE -Tindak pidana perjudian di wilayah hukum Kabupaten Seluma pada tahun 2012 ini cenderung berubah. Dari sebelumnya sarana yang dijadikan judi adalah sabung ayam, dadu dan permainan judi biasa lainnya, kini sarana olahraga billiar juga dijadikan ajang perjudian. Setidaknya, dari Januari 2012 lalu sampai kini sudah lebih dari 20 warga diringkus polisi karena tertangkap tangan berjudi billiar. Kemarin malam 6 orang warga Kecamatan Semidang Alas (SA) diringkus polisi karena bermain judi billiar di Desa Padang Serunaian Kecamatan SA. Penangkapan berhasil dilakukan pukul 24.00 WIB setelah anggota polisi mendapat laporan dari masyarakat.Bahkan salah satu pelaku merupakan bocah 10 tahun. Keenam pelaku tersebut 5 orang warga Desa Padang Seinaian; Ek (10), Ap (27), Yu (37), Mi (29), Ap (22), dan seorang warga Desa Tebat Gunung berinisial Za (26). Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui PPID Ipda P Samosir dan Kapolsek SA Iptu Adrianto membenarkan kasus tersebut. Dikatakannya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. ”Kasus ini masih dalam proses,” katanya. Selain keenam pelaku digelandang ke Mapolsek SA, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 2 set kartu remi, 1 stik dan 1 set bola billiar serta uang tunai sebesar Rp 188 ribu rupiah. Sementara itu, kasus serupa sudah diungkap oleh Polsek Sukaraja sebanyak 3 kasus dengan tersangka lebih dari 10 orang, 1 kasus diungkap Polsek Semidang Alas Maras (SAM) dengan tersangka 6 orang. (444)
Judi Biliar, 6 Warga SA Diringkus
Sabtu 21-07-2012,08:53 WIB
Editor : redaksi
Kategori :