BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya dalam Wilayah Provinsi Bengkulu tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : B -5875/Kw.07.6.4/BA.00/04/2023 tertanggal 6 April 2023 dan ditandatangani langsung Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu menyebutkan, terbitnya edaran ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kemenag Kabutan/Kota dengan Pemerintah Daerah dan Ormas Islam setempat.
"Ditetapkan Qimat Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu yakni untuk besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram (kg) per jiwa," isi SE tersebut.
Sementara untuk besaran zakat fitrah pengganti berupa uang (untuk setiap jiwa) menyesuaikan dengan lokasi masing-masing daerah," isi keterangan dalam edaran.
- BACA JUGA:Hukum Membayar Zakat Online Menurut Buya Yahya
- BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hutang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Adapun besaran zakat fitrah pengganti berupa uang untuk lokasi masing-masing daerah yakni sebagai berikut :
1. KOTA BENGKULU
- Beras kategori 1 (kualitas tinggi) Rp 40 ribu/jiwa
- Beras kualitas 2 (kualitas sedang) Rp 35 ribu/jiwa
- Beras kategori 3 (kualitas rendah) Rp. 25 ribu/jiwa
2. KABUPATEN BENGKULU TENGAH,
- Beras kategori 1 (kualitas tinggi) Rp 35 ribu/jiwa
- Beras kualitas 2 (kualitas sedang) Rp 30 ribu/jiwa
- Beras kategori 3 (kualitas rendah) Rp. 27 ribu/jiwa.
3. KABUPATEN BENGKULU UTARA
- Beras kategori 1 (kualitas tinggi) Rp 35 ribu/jiwa