4. KUR Penempatan TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Adapun suku bunga dari KUR TKI hanya 6 persen per tahun.
5. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat.
Serta diperuntukan mitra usaha perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka Waktu KUR Khusus :
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
- suku bunga 6 persen efektif per tahun
BACA JUGA:Modal Isi Survei Langsung Cair Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2023, Mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 150 juta
Syarat Dokumen:
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. NPWP untuk limit di atas Rp50 Juta.
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.