Untuk mengetahui indikasi potensi emas di wilayah tersebut, Yan mengaku hanya berdasarkan cerita warga setempat dan survey permukaan yang dilakukan secara sepintas. “Izin survey saja kami belum ada, apa lagi Izin Penambangan Rakyat (IPR), sehingga tidak bisa dilakukan pembuktian adanya potensi emas,” ujar Yan.
Kepala Desa Air Lanang, Darwil yang notabenenya juga sebagai sekretaris Koperasi Bina Air Lanang mengakui jika saat ini, pihaknya baru mendapatkan rekomendasi izin dari 7 SKPD terkait yang selanjutnya digunakan sebagai bahan dasar penerbitan IPR penambangan emas di lokasi desanya tersebut. “Kalau survei sudah kita lakukan bersama-sama dengan 7 dinas yang bersangkutan dalam penambangan ini.
Bahkan, pihak Dinas Kehutanan sudah melakukan pemasangan patok areal kekuasaan koperasi untuk melakukan penambangan seluas 10 hektar dari 25 hektar yang direkomendasikan,” ujar Darwil.
Dijelaskan Darwil, jika wacana tersebut benar-benar terealisasi, maka pengelolaan tambang emas ini akan dilakukan oleh Koperasi Bina Air Lanang. Sedangkan, pekerja nantinya akan diambil dari masyarakat kawasan Desa Air Lanang dan sekitarnya. “Jadi system yang akan kita buat ini adalah tambang rakyat. Tetapi, sampai saat ini pengurusan izin sudah kita lakukan selama 3 bulan,” ujar Darwil. (999)