BACA JUGA:Biaya dan Syarat Terbaru Biaya Balik Nama Motor 2023
BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya
Dengan kondisi tersebut, Enny menyebut apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
"Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah," jelas Enny.(**)