2. Cara memperpanjang SIM di kota lain secara online
Cara perpanjangan SIM di kota lain, juga bisa Anda lakukan secara online. Berikut cara selengkapnya.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
 - Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
 - Masukkan kode OTP
 - Buat PIN dan konfirmasi PIN
 - Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
 - Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
 - Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
 - Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
 - Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
 - Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
 
BACA JUGA:5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan
BACA JUGA:Pakai Aplikasi ini, Perpanjang SIM Online 2023 Makin Mudah, SIM Selesai Diantar Langsung ke Rumah
- Pilih SATPAS penerbit
 - Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
 - Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
 - Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
 - Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
 - Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
 - Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
 
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
BACA JUGA:Amalkan Zikir Ini untuk Mengatasi Gelisah dan Cemas Berlebihan, Kajian Ustadz Adi Hidayat
- SIM lama Anda
 - E-KTP
 - Hasil RIKKES Jasmani
 - Hasil Tes Psikologi
 - Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
 - Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
 - Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.