Kurun Waktu 2 Minggu, 11 Senpi Rakitan Diamankan di Kaur

Kamis 30-03-2023,08:00 WIB
Reporter : Irul
Editor : Rajman Azhar

Selain itu, dia mengingatkan bahwa kepemilikan Senpi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum.

BACA JUGA:Bank BRI Buka Lowongan Kerja sampai 11 April 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Semoga ini merupakan wujud kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Kita telah memberikan imbauan dan pemberitahuan ke masyarakat untuk menyerahkan senjata rakitan berdasarkan imbauan pihak Polsek,” tandasnya. (618)

Artikel ini telah terbit sebelumnya di Harian Bengkulu Ekspress edisi Rabu 29 Maret 2023 dan harianbengkuluekspress.bacakoran.co dengan judul 11 Senpi Rakitan Diamankan

Kategori :