Mobil pertama:
PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresif = Rp3.000.000 + Rp155.000 = Rp3.155.000
Mobil kedua:
PKB = Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000
SWDKLLJ = Rp155.000
Pajak progresif = Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000
Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan PPh yang dipungut pemerintah pusat, semata-mata untuk menciptakan keadilan. Seseorang yang berada atau kaya, memiliki penghasilan yang besar, akan dikenakan tarif progresif penghasilannya lebih tinggi. Sama halnya dengan kendaraan, orang yang memiliki beberapa mobil atau motor, akan dikenakan pajak berlapis. Kebijakan tarif progresif ini pun diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di area perkotaan. (**)