Pajak Progresif: Ini Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Sabtu 25-03-2023,13:23 WIB
Editor : Rajman Azhar

Mobil pertama: 

PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000 

SWDKLLJ = Rp155.000

Pajak progresif = Rp3.000.000 + Rp155.000 = Rp3.155.000

Mobil kedua: 

PKB = Rp150.000.000 x 2,5% = Rp3.750.000

SWDKLLJ = Rp155.000

Pajak progresif = Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000

Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan PPh yang dipungut pemerintah pusat, semata-mata untuk menciptakan keadilan. Seseorang yang berada atau kaya, memiliki penghasilan yang besar, akan dikenakan tarif progresif penghasilannya lebih tinggi. Sama halnya dengan kendaraan, orang yang memiliki beberapa mobil atau motor, akan dikenakan pajak berlapis. Kebijakan tarif progresif ini pun diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di area perkotaan. (**)

Kategori :